fbpx

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kiarasari Kabupaten Bogor

Jasa Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Kiarasari   Kabupaten Bogor Kami melayani Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kiarasari Kabupaten Bogor & seluruh wilayah  Jabar seluruhnya. Proses bisadilakukan dengan mengirim langsung ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kiarasari Kabupaten Bogor

Jasa Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Kiarasari   Kabupaten Bogor

CARA PEMESANAN Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kiarasari Kabupaten Bogor

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung & kami usahakan Menambah cabang di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 Jasa Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Kiarasari   Kabupaten Bogor

 

CV biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara kerja sama bermaksud untuk memperoleh profit.

Diluar itu, aliansi dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi pihak yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang melakukan semua sesuatu yang berkenaan dengan kebijakan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang mempercayakan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional perusahaan.

 

Syarat Pendirian CV

  1. Anggota Paling sedikt dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kiarasari Kabupaten Bogor

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan