fbpx

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Karangsambung – Majalengka

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Karangsambung  - Majalengka Kami  –  Melayani Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Karangsambung – Majalengka dan seluruh   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadilakukan secara online  ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Baca Juga : Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Karangsambung – Majalengka

Biaya Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Karangsambung – Majalengka

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Karangsambung  - Majalengka

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan cabang di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Karangsambung  - Majalengka

 

CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan kerja sama bertujuan untuk mendapatkan profit.

Selain itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai pihak yang berkewajiban mengoperasikan perusahaan. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan semua pekerjaan yang berhubungan dengan kebijakan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang mempercayakan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional perusahaan.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Persero Minimal 2 Orang
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan