fbpx

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ciwaringin – Kota Bogor

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Ciwaringin  - Kota Bogor Jasa Legalitas Jawa Barat –  Menyediakan Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ciwaringin – Kota Bogor dan semua daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdikerjakan secara online  ke tempat anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ciwaringin – Kota Bogor

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Ciwaringin  - Kota Bogor

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah cabang di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Ciwaringin  - Kota Bogor

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan sebagai sekutu yang bertanggung jawab menjalankan usaha. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan semua sesuatu yang berkaitan dengan operasioal CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menyerahkan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis CV.

Baca juga : Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ciwaringin – Kota Bogor

Syarat Pendirian CV

  1. Persero Minimal dua Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Tonton Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan