fbpx

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cikunten Tasikmalaya

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cikunten  Tasikmalaya Jasa Legalitas Tasikmalaya –  Menyediakan Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cikunten Tasikmalaya & seluruh daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadikerjakan dengan mengirim langsung ke tempat anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cikunten Tasikmalaya

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cikunten  Tasikmalaya

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Perwakilan di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Ada Agen Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cikunten  Tasikmalaya

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mencapai laba.

TOPIK : Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cikunten Tasikmalaya

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai persero yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang mempercayakan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis perseroan.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Paling sedikt dua Orang
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Tonton Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan