fbpx

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cikeris – Purwakarta

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cikeris  -  Purwakarta Jasa Legalitas Jawa Barat –  Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cikeris – Purwakarta & seluruh wilayah  Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadikerjakan secara online  ke tempat anda maupun anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Judul : Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cikeris – Purwakarta

layanan Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cikeris – Purwakarta

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cikeris  -  Purwakarta

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Perwakilan di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cikeris  -  Purwakarta

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang secara kerja sama dengan maksud untuk mencapai profit.

Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan usaha. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menginvestasikan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis CV.

Ketentuan Pendirian CV

  1. Sekutu Minimal dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan