fbpx

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi

Jasa Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara  - Kabupaten Bekasi Kami melayani Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi dan seluruh   Jabar pada umumnya. Pengerjaan bisadikerjakan dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi

Jasa Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara  - Kabupaten Bekasi

PROSEDER PEMESANAN Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & kami usahakan Menyebarkan Agen-agen di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Jasa Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara  - Kabupaten Bekasi

 

CV biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya CV mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Selain itu, aliansi dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab mengoperasikan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan semua aktivitas yang berhubungan dengan kebijakan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional CV.

 

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Paling sedikt dua Persero
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan