Kami melayani Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cibitung Wetan Kabupaten Bogor dan seluruh Jabar pada umumnya. Proses dapatkami proses secara online ke rumah anda atau anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
layanan Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cibitung Wetan Kabupaten Bogor
PROSES PEMESANAN Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cibitung Wetan Kabupaten Bogor
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & kami usahakan Menambah Agen-agen di Berbagai Daerah Secara Nasonal
- Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Agen Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang dengan bersama-sama bertujuan untuk memperoleh laba.
Selain itu, aliansi dalam CV terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai sekutu yang berkewajiban menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan segala sesuatu yang berkenaan dengan operasioal CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menginvestasikan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis CV.
Syarat Pembuatan CV
- Sekutu Minimal 2 Persero
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer
Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cibitung Wetan Kabupaten Bogor