fbpx

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cibitung – Kabupaten Bekasi

Jasa Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cibitung  - Kabupaten Bekasi CVMitra Usaha Indonesia melayani Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cibitung – Kabupaten Bekasi dan seluruh wilayah  Jawa Barat seluruhnya. Proses bisadilakukan dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Paket Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cibitung – Kabupaten Bekasi

Jasa Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cibitung  - Kabupaten Bekasi

CARA PEMESANAN Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cibitung – Kabupaten Bekasi

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung & kami usahakan Merambah Perwakilan di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Jasa Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cibitung  - Kabupaten Bekasi

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai pihak yang berkewajiban menjalankan CV. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menyerahkan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan operasional perseroan.

 

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Persero Paling sedikt 2 Persero
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cibitung – Kabupaten Bekasi

Untuk Order Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan