Jasa Legalitas Purwakarta – Menyediakan Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ciawi – Purwakarta dan seluruh daerah Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisakami proses secara online ke tempat anda atau anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Judul : Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ciawi – Purwakarta
Paket Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ciawi – Purwakarta
PROSES PEMESANAN :
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Merambah Perwakilan di Setiap Daerah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara bersama-sama dengan maksud untuk mendapatkan profit.
Selain itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai pihak yang berkewajiban menjalankan CV. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan persero pasif adalah orang yang menyerahkan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional perseroan.
Ketentuan Pembuatan CV
- Persero Minimal dua Persero
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer