fbpx

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Brebes – Jawa Barat

Jasa Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Brebes  - Jawa Barat CVMitra Usaha Indonesia melayani Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Brebes – Jawa Barat dan seluruh daerah   Jawa Barat pada umumnya. Proses bisakami proses secara online  ke rumah anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

layanan Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Brebes – Jawa Barat

Jasa Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Brebes  - Jawa Barat

CARA PEMESANAN Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Brebes – Jawa Barat

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & Terus Menyebarkan Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara bersama-sama bertujuan untuk memperoleh profit.

Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan menjadi persero yang berkewajiban mengoperasikan CV. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan CV, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang mempercayakan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perseroan.

 

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Persero Minimal 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Brebes – Jawa Barat

Untuk Order Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan