fbpx

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Bojongmangu – Kabupaten Bekasi

Jasa Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Bojongmangu  - Kabupaten Bekasi CVMitra Usaha Indonesia melayani Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Bojongmangu – Kabupaten Bekasi & seluruh wilayah  Jabar seluruhnya. Pemesanan bisadilakukan secara online  ke tempat anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Bojongmangu – Kabupaten Bekasi

Jasa Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Bojongmangu  - Kabupaten Bekasi

CARA PEMESANAN Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Bojongmangu – Kabupaten Bekasi

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung & kami usahakan Merambah Perwakilan di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Jasa Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Bojongmangu  - Kabupaten Bekasi

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk mencapai keuntungan.

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi persero yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua pekerjaan yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan operasional perseroan.

 

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Anggota Minimal dua Orang
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Bojongmangu – Kabupaten Bekasi

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan