CV. Mitra Usaha Indonesia – Melayani Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Binangun Banjar dan seluruh wilayah Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Paket Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Binangun Banjar
PROSEDER PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menyebarkan Perwakilan di Berbagai Daerah di Indonesia
- Untuk Tempat Yang Telah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas
CV biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Pada dasarnya Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama dengan tujuan untuk mencapai laba.
Selain itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi sekutu yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan semua pekerjaan yang berkaitan dengan operasioal perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menyerahkan asetya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis CV.
Judul : Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Binangun Banjar
Syarat Pendirian CV
- Sekutu Minimal 2 Persero
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer