fbpx

Jasa Pendirian Paguyuban Kabupaten Bandung Barat

Jasa Pendirian Paguyuban Kabupaten Bandung Barat – Legal, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Purwakarta, Garut Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh wilayah  Jabar pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa makna lain yang kerap digunakan diantaranya kumpulan, perhimpunan, perikatan, persatuankesatuan, serikat, asosiasi dan lain-lain. Kesemuanya memiliki maksud yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan ialah lembaga yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pendirian Paguyuban   Kabupaten Bandung Barat

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, artinya dalam pandangan hukum tidak menjadi subyek tersendiri yang mandiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan dengan akta Notaris dan pengesahannya melalui Menkumham.

MANFAAT PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki kekuatan hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Melindungi aset organisasi
  • Organisasi lebih dipercaya di mata masyarakat atau donatur
  • Perkumpulan bisa tumbuh lebih pasti
  • Dapat membuat rekening bank atas nama organisasi
  • Kemudahan mendapat bantuan program maupun pendanaan baik dari swasta maupun pemerintah

TAHAPAN PEMBUATAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus diawali dengan pemesanan nama organisasi. Pemesanan dilakukan Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemohonan nama organisasi yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan diberikan melalui elektronik yang memuat beberapa data antara lain no. pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) juga kode tagihan atas pemesanan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya bila nama sudah memperoleh persetujuan. Hal-hal yang harus disiapkan antara lain ialah :
  • Identitas lengkap para pendiri perkumpulan (KTP, Nomer Pokok Wajib Pajak/Kartu Identitas/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, jangka waktu,aset, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , susunan pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Ketentuan lain yang dipandang dibutuhkan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan biaya pengajuan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian juga kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber keuangan perkumpulan;
  • Program kegiatan organisasi;
  • Dokumen pernyataan tidak ada permasalahan kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pembentukan perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum akan diterima selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri menetapkan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  konsultasi Jasa Pendirian Paguyuban Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak kami

 

×
Permohonan