fbpx

Jasa Pendirian Paguyuban di Setiamanah – Cimahi

Jasa Pendirian Paguyuban di Setiamanah – Cimahi – Profesional, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Garut Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, DKI Jakarta, Bekasi, dan Seluruh wilayah  Jabar pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa makna serupa yang kerap digunakan antara lain kumpulan, himpunan, perikatan, persatuankesatuan, serikat, kominitas dan lain-lain. Seluruhnya memiliki maksud yang serupa yakni perkumpulan.

Perkumpulan adalah lembaga yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pendirian Paguyuban di Setiamanah -  Cimahi

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, maksudnya dalam hukum bukan merupakan subyek tersendiri yang mandiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang wajib mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Hak Asassi Manusia

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat perlindungan dan bantuan hukum andai sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Melindungi aset perkumpulan
  • Organisasi lebih dipercaya di mata publik atau donatur
  • Perkumpulan bisa tumbuh lebih cepat
  • Bisa membuat rekening bank atas nama organisasi
  • Kemudahan mendapat support moril maupun pendanaan baik dari CSR maupun pemerintah

TAHAPAN PEMBUATAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum ormas harus diawali dengan pemesanan nama ormas. Pengajuan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama seperti tersebut meliputi identitas pemesanan nama organisasi yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menkumham akan dilakukan melalui elektronik yang memuat beberapa data antara lain no. pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode pembayaran atas pemesanan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama sudah mendapatkan persetujuan. Syarat-syarat yang harus disiapkan diantaranya ialah :
  • Identitas lengkap para pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/Kartu Identitas/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian intern perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, jangka waktu, harta kekayaan, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dipandang dibutuhkan dalam organisasi.
  1. Melunasi tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara online oleh pemohon, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Program kerja organisasi;
  • Surat pernyataan tidak ada permasalahan kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pendirian organisasi;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk mengajukan Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Penerbitan pengajuan pengesahan badan hukum akan diberikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menetapkan tidak berkeberatan atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  konsultasi Jasa Pendirian Paguyuban di Setiamanah – Cimahi silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan