fbpx

Jasa Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Tanjungjaya – Kabupaten Bandung Barat

jasa pendirian koperasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Jasa Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Tanjungjaya – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan, aturan tentang koperasi termuat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki identitas double (sbg owner & pelanggan), dibentuk, dimodali , diurus dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.

Tugas pokok badan hukum koperasi ialah menunjang kebutuhan kesejahteran ownernya guna meninggikan kemakmuran anggota. Misalkan terjadi profit maka  diberikan kepada anggotanya , serta kekuatan fasilitas  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan warga diluar anggota koperasi

Jasa Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Tanjungjaya  - Kabupaten Bandung Barat

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja psl 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh minimal 3 Unit Koperasi .

Selanjutnya jenis-jenis koperasi tertuang dalam Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang operasional fokus pada mengolah bahan mentah yang disediakan anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memahami tahapan untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, & alamat lengkap pengisian materi,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pendiri untuk menetapkan pokok-pokok isi rancangan AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai penutupan
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan lainya.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas paling sedikit   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi harus menyetorkan modal pendirian, ini sesuai dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 mengenai Pendirian dan Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pembentukan Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

Untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan berkas dahulu melalui SISMINBHKOP , jika berkas dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun berkas yang harus diverifikasi adalah berikut ini:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Mengajukan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Jika Membutuhkan Jasa Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Tanjungjaya – Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak CV.Mitra Usaha Indonesia

 

×
Permohonan