Jasa Legalitas Bandung , Melayani Jasa Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Sukamulya – Bandung – Kota Bandung – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota individu-individu atau kumpulan Koperasi dengan menapakan kegiatannya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan, demfinisi mengenai koperasi diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi memiliki identitas lebih dari satu (sbg owner dan pengguna manfaat), dibuat, dimodali , dikelola dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.
Target pokok badan usaha koperasi yaitu memenuhi kepentingan kemudahan anggotanya guna meningkatkan kesejahteraan anggota. Andai mendapatkan kelebihan maka diberikan ke anggotanya , mialkan kemampuan layanan koperasi diatas keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi kebutuhan warga yang bukan anggota badan usaha koperasi
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang Nomor 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja psl 3 dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi yang diprakarsai oleh tidak kurang dari 3 Koperasi .
Sedangkan jenis bidang usaha koperasi diatur dalam Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang operasional fokus pada mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, & lokasi pembinaan,. Penyuluhan, akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membicarakan pokok-pokok materi rancangan AD/ART yang isinya :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian laba;
- Perubahan anggaran dasar;
- Prosedur pembubaran
- Sanksi; dan
- Aturan tambahan.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:
- Terdiri atas paling sedikit tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi wajib menyetorkan modal operasional, ini tertuang pada Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 berisi tata cara Pembentukan & Pembinaan Koperasi, ialah:
- Modal Pembentukan Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah seperti disampaikan dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Pendirian
dalam mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila dokumen terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang wajib dicek adalah:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Surat bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Mengajukan Permintaan SK Pendirian koperasi
Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan & mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Informasi lebih lanjut Jasa Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Sukamulya – Bandung – Kota Bandung silahkan menghubungi jasa legalitas bandung