fbpx

Jasa Pendirian Koperasi Jasa di Nagreg – Kabupaten Bandung

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Jasa Pendirian Koperasi Jasa di Nagreg – Kabupaten Bandung – Koperasi ialah badan hukum yang beranggotakan sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan, aturan mengenai koperasi termuat dalam UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi memiliki status double (sbg yang memiliki dan pengguna), dibentuk, dimodali , diurus dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.

Target inti badan hukum koperasi ialah menunjang kepentingan kesuksesan pemiliknya untuk memajukan kesejahteraan anggota. Misalkan terdapat keuntungan maka  diberikan kepada anggotanya , mialkan kekuatan layanan  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka bisa melayani permintaan warga selain anggota badan hukum koperasi

Jasa Pendirian Koperasi Jasa di Nagreg	 - Kabupaten Bandung

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang didirikan  oleh beberapa koperasi yang diprakarsai  oleh minimal 3 Badan Usaha Koperasi .

Selanjutnya jenis-jenis koperasi disebutkan pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang digunakan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang kegiatan fokus pada mengolah bahan mentah milik anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat diperoleh dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, dan alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi,  akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk menetapkan pokok-pokok materi rencana anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Tata cara penutupan
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan lainya.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi harus memiliki modal operasional, ini diisaratkan pada Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 berisi tata cara Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , bila berkas dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang wajib diverifikasi yaitu:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permintaan SK Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai & meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jika Membutuhkan Jasa Pendirian Koperasi Jasa di Nagreg – Kabupaten Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan