fbpx

Jasa Pendirian Koperasi Jasa di Leuwigajah – Kota Cimahi

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Jasa Pendirian Koperasi Jasa di Leuwigajah – Kota Cimahi – Koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan, aturan tentang koperasi termaktub pada Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki hak double (sbg owner dan pengguna manfaat), dibentuk, didanai, diurus dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.

Tugas pokok badan hukum koperasi adalah memenuhi hajat kesejahteran anggotanya guna menambah kesejahteraan anggota. Bila mendapatkan laba maka  dibagikan ke anggotanya , jika kemampuan pelayanan  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa memenuhi permintaan masyarakat diluar anggota badan hukum koperasi

Jasa Pendirian Koperasi Jasa di Leuwigajah  -  Kota Cimahi

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit tiga Badan Usaha Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis dalam Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan mentah yang disediakan anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara memberikan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu penyelenggaran pengisian materi, dan alamat lengkap pengisian materi,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membicarakan dasar materi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Tata cara penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari sekurangnya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal operasional, ini tertuang pada Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Pembentukan & Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pendirian Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan berkas dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang wajib diverifikasi adalah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permintaan SK Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Untuk Jasa Pendirian Koperasi Jasa di Leuwigajah – Kota Cimahi dapat menghubungi CV.Mitra Usaha Indonesia

 

×
Permohonan