Jasa Legalitas Bandung , Melayani Jasa Pendirian Koperasi di Dukuh – Kabupaten Bandung – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas individu-individu atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, penjelasan tentang koperasi termuat pada UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi
Anggota koperasi memiliki identitas lebih dari satu (sbg owner dan pengguna), dibuat, dibiayai , dikelola dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.
Tugas utama badan hukum koperasi adalah membantu kebutuhan kemudahan anggotanya guna meninggikan kemakmuran anggota. Misalkan terdapat kelebihan maka dibagikan kepada anggotanya , serta kapasitas fasilitas koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka bisa mencukupi keperluan warga diluar anggota koperasi
PIJAKAN HUKUM
- UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi yang dibentuk oleh paling sedikit 3 Badan Usaha Koperasi .
Demikian juga jenis-jenis koperasi tertuang di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang aktifitas unggulannya mengolah bahan mentah yang bersumber dari anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI
Setelah membahas bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Bimbingan dapat didapat dengan cara mengajukan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, & alamat lengkap penyuluhan,. Pembinaan, akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk menetapkan dasar materi rancangan AD/ART yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan anggaran dasar;
- Tata cara pembubaran
- Hukuman; dan
- Peraturan lainya.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:
- Terdiri dari sekurangnya tiga kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi mempunyai modal pembentukan, ini tertuang dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Pembentukan & Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Pendirian Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Permohonan
dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang wajib diverifikasi adalah:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Dokumen bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :
- List kehadiran rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Menyampaikan Permintaan SK Pendirian koperasi
Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Jika Membutuhkan Jasa Pendirian Koperasi di Dukuh – Kabupaten Bandung silahkan kontak jasa legalitas bandung