fbpx

Jasa Pendirian Himpunan di Sariwangi – Kabupaten Bandung Barat

Jasa Pendirian Himpunan di Sariwangi – Kabupaten Bandung Barat – Profesional, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta , Garut Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, kata perkumpulan mempunyai beberapa makna lain yang sering dipakai diantaranya perkumpulan, perhimpunan, perikatan, persatuankesatuan, serikat, kominitas dll. Kesemuanya mempunyai maksud yang serupa yakni perkumpulan.

Perkumpulan ialah lembaga yang merupakan gabungan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pendirian Himpunan di Sariwangi -  Kabupaten Bandung Barat

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi massa yang tidak berbadan hukum, maksudnya dalam pandangan hukum bukan merupakan subyek independen yang mandiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan berdasarkan akta notariil dan pengesahannya diajukan ke Menkumham.

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki kekuatan hukum andai sewaktu-waktu terjadi perselisihan
  • Melindungi aset organisasi
  • Komunitas lebih kredibel di mata masyarakat atau pemberi dana
  • Ormas bisa berkembang lebih pasti
  • Bisa membuat rekening bank atas nama komunitas
  • Kemudahan mendapat bantuan program maupun materil baik dari swasta maupun negara

PROSEDUR PEMBUATAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum ormas harus diawali dengan pemesanan nama organisasi. Pengajuan hanya bisa Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut meliputi identitas pemesanan nama perkumpulan yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan diberikan melalui elektronik yang memuat beberapa data antara lain no. pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal berlaku (60 hari) juga kode pembayaran atas pemesanan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya bila nama telah memperoleh persetujuan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah :
  • Identitas semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/KITAS/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian internal perkumpulan yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, jangka waktu,aset, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Ketentuan lain yang dipandang diperlukan dalam organisasi.
  1. Membayarkan tagihan pengajuan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian juga kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, diantaranya berisi :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Program kegiatan perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk mengajukan Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Persetujuan pengajuan pengesahan badan hukum akan diterima kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri memutuskan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  layanan Jasa Pendirian Himpunan di Sariwangi – Kabupaten Bandung Barat silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan