fbpx

Jasa Pendirian Himpunan Cibeureum – Kota Cimahi

Jasa Pendirian Himpunan Cibeureum – Kota Cimahi – Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Purwakarta, Kabupaten Garut Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh wilayah  Jabar pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa makna serupa yang kerap dipakai antara lain perkumpulan, perhimpunan, perikatan, persatuankesatuan, serikat, kominitas dll. Seluruhnya mempunyai arti yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah lembaga yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pendirian Himpunan  Cibeureum -   Kota Cimahi

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi massa yang tidak berbadan hukum, artinya dalam pandangan hukum tidak menjadi subyek independen yang berdiri sendiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang wajib mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Hak Asassi Manusia

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya melalui Kementerian Hukum dan Ham .

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat perlindungan dan bantuan hukum andai sewaktu-waktu terjadi perselisihan
  • Menjaga aset perkumpulan
  • Komunitas lebih dipercaya di mata masyarakat atau klient
  • Ormas bisa tumbuh lebih cepat
  • Dapat Membuka rekening bank atas nama perkumpulan
  • priroritas dalam mendapat bantuan program maupun pendanaan baik dari perusahaan maupun negara

TATA CARA PENDIRIAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama perkumpulan oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum ormas harus diawali dengan pemesanan nama perkumpulan. Pemesanan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut meliputi identitas pemohonan nama organisasi yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan dilakukan melalui online yang berisi hal-hal diantaranya nomor pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) serta kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama sudah memperoleh persetujuan. Syarat-syarat yang wajib disiapkan diantaranya ialah :
  • Data lengkap para pendiri perkumpulan (KTP, Nomer Pokok Wajib Pajak/KITAS/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian internal perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, aktivitas, jangka waktu, harta kekayaan, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dipandang diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi biaya pengajuan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian juga kelengkapan pengajuan secara elektronik oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Agenda kerja perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pembentukan organisasi;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk mengajukan NPWP
  1. Persetujuan pengajuan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  layanan Jasa Pendirian Himpunan Cibeureum – Kota Cimahi silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan