JASALEGALITASBANDUNG.COM Melayani Jasa Pendirian CV Kebon Lega dan Seluruh area Jabar Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda memiliki perusahaan secara cepat dan legal.
Berikut Paket Jasa Pendirian CV Kebon Lega Yang kami layani :
Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :
TAHAPAN PEMBUATAN CV:
- Persyaratan Administratif CV :
- Para Pendiri Minimal dua orang
- Foto copy KTP Para pendiri
- Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
- Mempersiapkan minimal pilihan Tiga NAMA untuk Nama Perusahaan
- Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
- Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
- Mengurus Nomer Pokok Wajib Pajak Perusahaan
- Pendaftaran ke DEPKUMHAM
- Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
- Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan
Keunggulan CV dibandingkan yang lain:
- Proses pendirian lebih sederhana dibandingkan PT
- Merupakan perusahaan yang legal untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
- memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
- kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
INFORMASI UMUM SEPUTAR CV CV :
PENGERTIAN CV CV
CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).
Persekutuan Komanditer adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti Perseroan Terbatas. Badan usaha berbentuk CV adalah bentuk usaha yang Simple, namun demikian mempunyai hak yang sama seperti Perseroan Terbatas dalam mejalankan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat melakukan aktivitas bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:
- Sekutu komplementer atau sekutu aktif, adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
- Sekutu komanditer atau sekutu diam, ialah sekutu yang bertanggung jawab tidak lebih dari modal yang disetor
Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menanamkan modal hanya sampai harta yang diberikan sehingga tidak turut menanggung beban lebih dari jumlah dari modal yang diinveskan.
Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan pengurusan CV berkewajiban penuh atas semua kerugian yang menjadi kewajiban CV, bahkan sampai dengan harta pribadinya.
CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha tertentu, Misalnya: pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
Bagi anda yang membutuhkan Jasa Pendirian CV Kebon Lega Silahkan Kontak kami di :
Originally posted 2020-07-26 08:31:26.