Kami – Menyediakan Jasa pendirian CV di Tangerang Selatan & seluruh wilayah Jabar seluruhnya. Pengerjaan dapatkami proses secara online ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Paket Jasa pendirian CV di Tangerang Selatan
CARA PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menyebarkan Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan bersama-sama bermaksud untuk mencapai profit.
Selain itu, aliansi dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi pihak yang berkewajiban menjalankan usaha. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan segala pekerjaan yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menyerahkan asetya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan operasional perseroan.
Jasa pendirian CV di Tangerang Selatan
Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer
- Pendiri Minimal 2 Orang
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV