fbpx

Jasa Pendirian CV di Sukatani – Kabupaten Bekasi

Jasa Pendirian CV  di  Sukatani  - Kabupaten Bekasi Kami melayani Jasa Pendirian CV di Sukatani – Kabupaten Bekasi dan seluruh   Jawa Barat seluruhnya. Pengerjaan dapatkami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Jasa Pendirian CV di Sukatani – Kabupaten Bekasi

Jasa Pendirian CV  di  Sukatani  - Kabupaten Bekasi

PROSES PEMESANAN Jasa Pendirian CV di Sukatani – Kabupaten Bekasi

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & kami usahakan Merambah Agen-agen di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

 Jasa Pendirian CV  di  Sukatani  - Kabupaten Bekasi

 

CV biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya CV memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama dengan tujuan untuk mendapatkan laba.

Diluar itu, aliansi dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai sekutu yang bertanggung jawab menjalankan usaha. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan semua aktivitas yang berkaitan dengan operasioal CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menyerahkan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.

 

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Paling sedikt 2 Orang
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Jasa Pendirian CV di Sukatani – Kabupaten Bekasi

Untuk Informasi Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan