CV. Mitra Usaha Indonesia – Jasa Pendirian CV di Sukalaksana – Tasikmalaya & seluruh wilayah Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke lokasi anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Biaya Jasa Pendirian CV di Sukalaksana – Tasikmalaya
PROSEDER PEMESANAN :
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menyebarkan cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
- Untuk Daerah Yang Telah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas
Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara bersama-sama dengan maksud untuk memperoleh laba.
Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai sekutu yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan semua pekerjaan yang berkenaan dengan kegiatan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan dananya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas operasional perusahaan.
Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer
- Anggota Minimal 2 Orang
- KTP + NPWP + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja
Kekurangan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV
Baca juga : Jasa Pendirian CV di Sukalaksana – Tasikmalaya