fbpx

Jasa Pendirian CV di Sukakarya – Kabupaten Bekasi

Jasa Pendirian CV  di Sukakarya  - Kabupaten Bekasi Kami melayani Jasa Pendirian CV di Sukakarya – Kabupaten Bekasi dan seluruh daerah   Jabar pada umumnya. Pengerjaan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Jasa Pendirian CV di Sukakarya – Kabupaten Bekasi

Jasa Pendirian CV  di Sukakarya  - Kabupaten Bekasi

PROSEDER PEMESANAN Jasa Pendirian CV di Sukakarya – Kabupaten Bekasi

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung & Terus Merambah Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

 Jasa Pendirian CV  di Sukakarya  - Kabupaten Bekasi

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.

Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan semua sesuatu yang berkaitan dengan operasioal perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas operasional perusahaan.

 

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Minimal 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Jasa Pendirian CV di Sukakarya – Kabupaten Bekasi

Untuk Order Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan