Jasa Legalitas Jawa Barat – Menyediakan Jasa Pendirian CV di Subang – Kuningan & seluruh daerah Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadilakukan secara online ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
Paket Jasa Pendirian CV di Subang – Kuningan
PROSES PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah di Indonesia
- Untuk Tempat Yang Telah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai sekutu yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif adalah orang yang mempercayakan dananya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional perusahaan.
Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer
- Sekutu Minimal 2 Orang
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer
Baca Juga : Jasa Pendirian CV di Subang – Kuningan