Jasa Legalitas Jawa Barat – Melayani Jasa Pendirian CV di Sindangasih Tasikmalaya & semua daerah Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
layanan Jasa Pendirian CV di Sindangasih Tasikmalaya
CARA PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Merambah Agen-agen di Berbagai Wilayah di Indonesia
- Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama dengan tujuan untuk mendapatkan profit.
Diluar itu, kerja sama dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan menjadi sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan operasioal perseroan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional perseroan.
Ketentuan Pendirian CV
- Persero Minimal 2 Persero
- KTP + NPWP + KK
- Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja
Kekurangan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer