Kami melayani Jasa Pendirian CV di Purworejo & seluruh Jabar seluruhnya. Pemesanan dapatdikerjakan secara online ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
layanan Jasa Pendirian CV di Purworejo
PROSEDER PEMESANAN Jasa Pendirian CV di Purworejo
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & kami usahakan Menyebarkan Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Agen Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mencapai keuntungan.
Diluar itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Persero aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala aktivitas yang berkenaan dengan kebijakan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menyerahkan dananya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.
Ketentuan Pembuatan CV
- Anggota Paling sedikt dua Orang
- KTP + NPWP + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer
Jasa Pendirian CV di Purworejo