CV. Mitra Usaha Indonesia – Menyediakan Jasa pendirian CV di Purwodadi dan seluruh daerah Jabar pada umumnya. Pemesanan dapatkami proses secara online ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
layanan Jasa pendirian CV di Purwodadi
PROSES PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menyebarkan Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
- Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas
CV biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Pada dasarnya Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang dengan bersama-sama bertujuan untuk memperoleh profit.
Selain itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai orang yang berkewajiban menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua aktivitas yang berkenaan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau kegiatan operasional perseroan.
Jasa pendirian CV di Purwodadi
Ketentuan Pendirian CV
- Persero Paling sedikt dua Orang
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer