fbpx

Jasa pendirian CV di Pekalongan

Jasa pendirian CV di Pekalongan Kami  – Melayani Jasa pendirian CV di Pekalongan dan seluruh   Jawa Barat pada umumnya. Pengerjaan dapatdilakukan secara online  ke rumah anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Jasa pendirian CV di Pekalongan

Jasa pendirian CV di Pekalongan

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Perwakilan di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

 Jasa pendirian CV di Pekalongan

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi sekutu yang berkewajiban mengoperasikan CV. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan semua pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan modalnya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.

Jasa pendirian CV di Pekalongan

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Minimal 2 Orang
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Pelajari Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan