fbpx

Jasa Pendirian CV di Pangandaran

Jasa  Pendirian CV  di   Pangandaran Jasa Legalitas Pangandaran –  Jasa Pendirian CV di Pangandaran dan seluruh daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisakami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Baca Juga : Jasa Pendirian CV di Pangandaran

Paket Jasa Pendirian CV di Pangandaran

Jasa  Pendirian CV  di   Pangandaran

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Perwakilan di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 Jasa  Pendirian CV  di   Pangandaran

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya CV mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama dengan maksud untuk mencapai keuntungan.

Diluar itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai pihak yang berkewajiban mengoperasikan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan semua aktivitas yang berkenaan dengan operasioal perseroan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang mempercayakan asetya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional perseroan.

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Paling sedikt 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan