fbpx

Jasa pendirian CV di Palabuhanratu

Jasa pendirian CV di Palabuhanratu Jasa Legalitas Jawa Barat – Menyediakan Jasa pendirian CV di Palabuhanratu dan seluruh wilayah  Jawa Barat seluruhnya. Pengerjaan dapatdikerjakan secara online  ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Jasa pendirian CV di Palabuhanratu

Jasa pendirian CV di Palabuhanratu

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah cabang di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Agen Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 Jasa pendirian CV di Palabuhanratu

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama bermaksud untuk mendapatkan laba.

Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi pihak yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala aktivitas yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menginvestasikan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional perseroan.

Jasa pendirian CV di Palabuhanratu

Syarat Pendirian CV

  1. Persero Minimal dua Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Order Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan