Jasa Legalitas Jawa Barat – Jasa Pendirian CV di Padarek – Kuningan dan seluruh daerah Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadikerjakan secara online ke tempat anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Paket Jasa Pendirian CV di Padarek – Kuningan
PROSEDER PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah cabang di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan bersama-sama bertujuan untuk mencapai keuntungan.
Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan segala pekerjaan yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang mempercayakan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perseroan.
Syarat Pendirian Perseroan Komanditer
- Pendiri Paling sedikt 2 Persero
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer
Baca Juga : Jasa Pendirian CV di Padarek – Kuningan