Kami melayani Jasa Pendirian CV di Neglasari Kabupaten Bogor dan seluruh wilayah Jawa Barat pada umumnya. Pengerjaan bisakami proses secara online ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
Paket Jasa Pendirian CV di Neglasari Kabupaten Bogor
PROSES PEMESANAN Jasa Pendirian CV di Neglasari Kabupaten Bogor
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & kami usahakan Menambah cabang di Setiap Wilayah di Indonesia
- Untuk Daerah Yang Telah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.
Pada dasarnya CV mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara kerja sama dengan tujuan untuk mencapai laba.
Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai sekutu yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Persero aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.
Ketentuan Pembuatan CV
- Sekutu Paling sedikt 2 Orang
- KTP + NPWP + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja
Kelemahan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV
Jasa Pendirian CV di Neglasari Kabupaten Bogor