fbpx

Jasa Pendirian CV di Loji – Kota Bogor

Jasa  Pendirian CV  di  Loji  - Kota Bogor Jasa Legalitas Bogor –  Jasa Pendirian CV di Loji – Kota Bogor & seluruh   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisakami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda maupun anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

layanan Jasa Pendirian CV di Loji – Kota Bogor

Jasa  Pendirian CV  di  Loji  - Kota Bogor

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Jasa  Pendirian CV  di  Loji  - Kota Bogor

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang dengan kerja sama bermaksud untuk memperoleh keuntungan.

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan segala pekerjaan yang berhubungan dengan operasioal perseroan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang mempercayakan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional perseroan.

Judul : Jasa Pendirian CV di Loji – Kota Bogor

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Minimal 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Order Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan