CV. Mitra Usaha Indonesia – Menyediakan Jasa pendirian CV di Lamongan dan seluruh daerah Jawa Barat seluruhnya. Proses dapatkami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
layanan Jasa pendirian CV di Lamongan
CARA PEMESANAN :
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Merambah Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
- Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas
CV biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mendapatkan laba.
Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang melakukan semua sesuatu yang berkaitan dengan operasioal CV, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menginvestasikan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis CV.
Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer
- Sekutu Minimal 2 Orang
- KTP + NPWP + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer