fbpx

Jasa Pendirian CV di Kalijaga – Cirebon

Jasa  Pendirian CV  di  Kalijaga  - Cirebon CV. Mitra Usaha Indonesia –  Menyediakan Jasa Pendirian CV di Kalijaga – Cirebon & seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdikerjakan secara online  ke tempat anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

layanan Jasa Pendirian CV di Kalijaga – Cirebon

Jasa  Pendirian CV  di  Kalijaga  - Cirebon

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

 Jasa  Pendirian CV  di  Kalijaga  - Cirebon

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan kerja sama dengan maksud untuk mendapatkan laba.

Diluar itu, aliansi dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi persero yang bertanggung jawab menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua aktivitas yang berkaitan dengan operasioal perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang mempercayakan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas operasional CV.

Ketentuan Pendirian CV

  1. Anggota Minimal 2 Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Baca juga : Jasa Pendirian CV di Kalijaga – Cirebon

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan