Jasa Legalitas Jawa Barat – Jasa Pendirian CV di Jayaraksa – Sukabumi dan semua wilayah Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadilakukan secara online ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Biaya Jasa Pendirian CV di Jayaraksa – Sukabumi
PROSEDER PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menambah Perwakilan di Berbagai Wilayah di Indonesia
- Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas
CV biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan kerja sama dengan maksud untuk mencapai laba.
Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai persero yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menginvestasikan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.
Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer
- Persero Minimal 2 Persero
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
- Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja
Kelemahan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer