fbpx

Jasa Pendirian CV di Cinta Mulya Sumedang

Jasa  Pendirian CV  di  Cinta Mulya  Sumedang Jasa Legalitas Sumedang –  Jasa Pendirian CV di Cinta Mulya Sumedang & seluruh daerah   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatkami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda maupun anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Jasa Pendirian CV di Cinta Mulya Sumedang

Jasa  Pendirian CV  di  Cinta Mulya  Sumedang

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Agen-agen di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

 Jasa  Pendirian CV  di  Cinta Mulya  Sumedang

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

TOPIK : Jasa Pendirian CV di Cinta Mulya Sumedang

Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan menjadi sekutu yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas operasional perusahaan.

Syarat Pendirian CV

  1. Anggota Paling sedikt 2 Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Order Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan