fbpx

Jasa Pendirian CV di Cimeuhmal Subang

Jasa  Pendirian CV  di  Cimeuhmal  Subang CV. Mitra Usaha Indonesia –  Menyediakan Jasa Pendirian CV di Cimeuhmal Subang dan seluruh   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdilakukan secara online  ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

TOPIK : Jasa Pendirian CV di Cimeuhmal Subang

Paket Jasa Pendirian CV di Cimeuhmal Subang

Jasa  Pendirian CV  di  Cimeuhmal  Subang

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah cabang di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Jasa  Pendirian CV  di  Cimeuhmal  Subang

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara kerja sama dengan tujuan untuk mendapatkan laba.

Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi orang yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua pekerjaan yang berkenaan dengan kebijakan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Pendiri Minimal dua Orang
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Simak Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan