fbpx

Jasa pendirian CV di Cibinong

Jasa pendirian CV di Cibinong Kami  – Melayani Jasa pendirian CV di Cibinong & seluruh wilayah  Jawa Barat seluruhnya. Pengerjaan dapatdikerjakan secara online  ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Jasa pendirian CV di Cibinong

Jasa pendirian CV di Cibinong

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Agen Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Jasa pendirian CV di Cibinong

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk mendapatkan profit.

Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi persero yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua pekerjaan yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang mempercayakan asetya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis perseroan.

Jasa pendirian CV di Cibinong

Syarat Pendirian CV

  1. Sekutu Minimal dua Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Tonton Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan