Kami – Melayani Jasa pendirian CV di Banjarnegara dan seluruh wilayah Jawa Barat pada umumnya. Pemesanan dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
layanan Jasa pendirian CV di Banjarnegara
PROSES PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menyebarkan Perwakilan di Setiap Wilayah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.
Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk memperoleh profit.
Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi pihak yang berkewajiban menjalankan usaha. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua aktivitas yang berkaitan dengan operasioal perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menginvestasikan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional perseroan.
Jasa pendirian CV di Banjarnegara
Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer
- Pendiri Paling sedikt dua Persero
- KTP + NPWP + KK
- Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer