fbpx

Jasa Pendirian Club Kota Bandung

Jasa Pendirian Club Kota Bandung – Kota Bandung, Kab. Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Purwakarta, Kabupaten Garut Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Jakarta, Bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, kata perkumpulan mempunyai beberapa istilah serupa yang sering digunakan antara lain perkumpulan, himpunan, perikatan, persatuankesatuan, sarikat, asosiasi dan lain-lain. Seluruhnya memiliki arti yang sama yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pendirian Club   Kota Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, artinya dalam pandangan hukum tidak menjadi subyek tersendiri yang berdiri sendiri.

    Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang wajib mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan berdasarkan akta notariil dan pengesahannya melalui Menkumham.

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat kekuatan hukum andai andai terjadi sengketa
  • Melindungi aset perkumpulan
  • ormas lebih kredibel di mata masyarakat atau pemberi dana
  • Perkumpulan bisa berkembang lebih pasti
  • Dapat Membuka rek. bank atas nama perkumpulan
  • Kemudahan mendapat support moril maupun pendanaan baik dari perusahaan maupun negara

PROSEDUR PEMBUATAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus didahului dengan pemesanan nama organisasi. Pemesanan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemohonan nama perkumpulan yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan diberikan melalui elektronik yang berisi beberapa data antara lain nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode pembayaran atas pemesanan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama telah memperoleh persetujuan. Hal-hal yang wajib disiapkan antara lain adalah :
  • Identitas semua pendiri perkumpulan (KTP, Nomer Pokok Wajib Pajak/KITAS/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian intern organisasi yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, masa berlaku,aset, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Aturan lain yang dianggap dibutuhkan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara online oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau SK domisili perkumpulan;
  • Sumber keuangan perkumpulan;
  • Agenda kerja organisasi;
  • Surat pernyataan tidak ada permasalahan kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Persetujuan pengajuan pengesahan badan hukum akan diberikan kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri memutuskan tidak berkeberatan atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Jasa Pendirian Club Kota Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan