fbpx

Jasa Pendirian Club di Kabupaten Bandung Barat

Jasa Pendirian Club di Kabupaten Bandung Barat – Legal, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Purwakarta, Garut Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh wilayah  Jabar pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa makna serupa yang kerap dipakai diantaranya kumpulan, himpunan, perikatan, persatuankesatuan, sarikat, asosiasi dll. Kesemuanya mempunyai maksud yang sama yakni perkumpulan.

Perkumpulan adalah lembaga yang merupakan gabungan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pendirian Club di  Kabupaten Bandung Barat

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi massa yang statusnya tidak berbadan hukum, maksudnya dalam pandangan hukum bukan merupakan subyek tersendiri yang berdiri sendiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang wajib mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Menkumham

Didirikan berdasarkan akta notariil dan pengesahannya melalui Menkumham.

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat perlindungan dan bantuan hukum jika andai terjadi perselisihan
  • Melindungi harta kekayaan perkumpulan
  • Komunitas lebih dipercaya di mata publik atau pemberi dana
  • Komunitas bisa berkembang lebih cepat
  • Dapat Membuka rek. bank atas nama perkumpulan
  • priroritas dalam mendapat support program maupun materil baik dari swasta maupun pemerintah

PROSEDUR PEMBUATAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum ormas harus didahului dengan pemesanan nama ormas. Pengajuan dilakukan Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama seperti tersebut meliputi identitas pemohonan nama organisasi yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan diberikan melalui online yang memuat beberapa data diantaranya no. pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama sudah mendapatkan persetujuan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah :
  • Identitas semua pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern perkumpulan yang terdiri dari Asas, landasan, kegiatan, masa berlaku, harta kekayaan, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Ketentuan lain yang dianggap dibutuhkan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi tagihan pengajuan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian juga kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau SK domisili perkumpulan;
  • Sumber keuangan perkumpulan;
  • Agenda kerja perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk mengajukan NPWP
  1. Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri menetapkan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  konsultasi Jasa Pendirian Club di Kabupaten Bandung Barat silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan