fbpx

Jasa Pendirian Asosiasi di Cisarua – Kota Bandung

Jasa Pendirian Asosiasi di Cisarua – Kota Bandung – Legal, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Purwakarta, Garut Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, istilah perkumpulan mempunyai beberapa makna lain yang kerap dipakai diantaranya perkumpulan, perhimpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, asosiasi dan lain-lain. Seluruhnya memiliki arti yang sama yaitu perkumpulan.

Perkumpulan ialah badan hukum yang merupakan kumpulan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pendirian Asosiasi di Cisarua	 -  Kota Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, maksudnya dalam pandangan hukum tidak menjadi subyek tersendiri yang mandiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Menkumham

Didirikan dengan akta Notaris dan pengesahannya melalui Menkumham.

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat perlindungan dan bantuan hukum jika andai terjadi sengketa
  • Menjaga aset organisasi
  • ormas lebih dipercaya di mata masyarakat atau pemberi dana
  • Organisasi bisa berkembang lebih pasti
  • Bisa Membuka rekening bank atas nama organisasi
  • Kemudahan memperoleh bantuan moril maupun pendanaan baik dari CSR maupun negara

PROSEDUR PEMBUATAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum ormas harus diawali dengan pengajuan nama organisasi. Pengajuan hanya bisa Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama seperti tersebut meliputi identitas pemohonan nama perkumpulan yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan diberikan melalui online yang memuat beberapa data diantaranya no. pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) juga kode pembayaran atas pesan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya bila nama telah memperoleh pengesahan. Hal-hal yang wajib disiapkan antara lain adalah :
  • Identitas semua pendiri perkumpulan (KTP, Nomer Pokok Wajib Pajak/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern organisasi yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, masa berlaku, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Aturan lain yang dipandang dibutuhkan dalam organisasi.
  1. Melunasi tagihan pengajuan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara online oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Agenda kerja perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak ada permasalahan kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Notulensi rapat pembentukan organisasi;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk mengajukan Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Persetujuan permohonan pengesahan badan hukum akan diberikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menetapkan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Jasa Pendirian Asosiasi di Cisarua – Kota Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan