Jasa Pencatatan Surat Keterangan Terdaftar Perseoran Komanditer (CV) di Kota BANDUNG – Sejak disahkan Peraturan Pemerintah No. 17 Thn 2018 tentang Pengesahan Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka sejak tanggal 1 Agustus 2018, Tidak lagi ke Pengadilan Negri tetapi didaftarkan langsung ke KEMENKUMHAM agar mendapatkan pengesahan.
berikutnya Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan SKT sebagai tanda jika CV tersebut telah tercatat dan di RESMI kan oleh Kementrain.
LALU BAGAIMANA JIKA CV LAMA YANG TIDAK PUNYA SKT ?
Perseroan Komanditer(CV) yang dibuat sebelum 1 Agustus 2018 biasanya pengesahanya masih lewat pengadilan negri, CV itu masih sah dan bisa digunakan hanya saja HARUS dilakukan PENDAFTRAN ke KEMENKUMHAM agar memperoleh Surat Keterngan Terdaftar dan digunakan mengakses berbagai kebutuhan serta legalitas saat ini.
CARA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI
Fungsi PENCATATAN Menkumham perseroan Komanditer (CV)
Surat Pencatatan ini menjadi salah satu hal penting yang wajib di tunjukan oleh pemilik perseroan Komanditer (CV) diantara :
- menjadi bukti kalau CV tersebut telah sah berdiri
Akta notaris merupakan pengikat perjanjian berdirinya CV tersebut namun pengesahaanya tetap melalui negara - Sebagai Dokumen Pelengkap Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak
Untuk bisa mengurus NPWP Kantor Pelayanan Pajak tempat perseroan Komanditer (CV) tersebut berdiri biasanya akan meminta SKT sebagai salah satu persyaratan - Mengajukan Izin Usaha
Pengurusan Izin Usaha terutama yang dilakukan melalui OSS tidak akan bisa jalan jika kita tidak memiliki Nomor Surat Pencatatan - Membuka Rekening Bank
Jika anda mau membuka rekening bank atas nama perseroan Komanditer (CV) maka bank akan mensyaratkan SKT sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Mengikuti Tender
Jika anda hendak turut serta dalam tender maka wajib memiliki Surat Pencatatan Kemenkumham - Dll
Karena banyaknya fungsi SKT Kemenkumham seperti diatas, untuk itu bagi yang punya CV tetapi belum memiliki Surat Pencatatan menkumham dapat segera mendaftarkannya
JASA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI