Jasa Pencatatan Surat Keterangan Terdaftar Perseoran Komanditer (CV) di Cibabat CIMAHI – Sejak diundangkannya PP Nomor 17 Thn 2018 mengenai Pendaftaran CV, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka mulai tgl 1 Agustus 2018, Tidak lagi ke Pengadilan Negri tetapi diajukan langsung ke KEMENKUMHAM untuk mendapatkan legalitas yang sah.
Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan SKT sebagai tanda kalau Perseroan Komanditer (CV) tersebut telah tercatat dan di SAH kan oleh Kementrain.
LALU BAGAIMANA JIKA CV LAMA YANG TIDAK PUNYA SKT ?
Perseroan Komanditer(CV) yang dibuat sebelum 1 Agustus 2018 pastinya pencatatannya masih melalui pengadilan negri, CV itu masih sah dan dapat digunakan hanya saja HARUS dilakukan PENCATATAN ke KEMENKUMHAM agar mendapatkan Surat Keterngan Terdaftar dan digunakan mengakses berbagai kebutuhan serta legalitas saat ini.
CARA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI
Manfaat PENCATATAN Menkumham perseroan Komanditer (CV)
Surat Pencatatan ini menjadi bagian penting yang wajib di miliki oleh pemilik CV diantara :
- menjadi tanda kalau CV tersebut telah sah berdiri
Akta notaris merupakan pengikat perjanjian berdirinya perseroan Komanditer (CV) tersebut namun pengesahaanya tetap melalui negara - Sebagai Syarat Mengurus NPWP
Untuk bisa mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak kpp tempat CV tersebut berdomisili biasanya akan meminta Surat Pencatatan sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Mengajukan Perizinan
Mengajukan Izin Usaha terutama yang dilakukan melalui OSS tidak akan bisa dilakukan jika kita tidak memiliki No. SKT - Membuka Rekening Bank
Jika kita ingin membuat rekening bank atas nama CV maka bank akan membutuhkan SKT sebagai salah satu persyaratanya - Ikut Tender
Jika anda ingin turut serta dalam tender maka wajib memiliki SKT Kemenkumham - Dll
Mengingat banyaknya manfaat Surat Pencatatan Kemenkumham seperti diatas, untuk itu bagi yang punya perseroan Komanditer (CV) tetapi belum memiliki Surat Pencatatan menkumham dapat segera mendaftarkannya
CARA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI