fbpx

Jasa Pencatatan Surat Keterangan Terdaftar Perseoran Komanditer (CV) di Cibabat CIMAHI

buat NPWP Pribadi Jasa Pencatatan Surat Keterangan Terdaftar Perseoran Komanditer (CV) di Cibabat CIMAHI – Sejak diundangkannya PP Nomor 17 Thn 2018 mengenai Pendaftaran CV, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka mulai tgl 1 Agustus 2018, Tidak lagi ke Pengadilan Negri  tetapi diajukan langsung ke KEMENKUMHAM untuk mendapatkan legalitas yang sah.

Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan SKT sebagai tanda kalau Perseroan Komanditer (CV) tersebut telah tercatat dan di SAH kan oleh Kementrain.

LALU BAGAIMANA JIKA CV LAMA  YANG TIDAK PUNYA SKT ?

Perseroan Komanditer(CV) yang dibuat sebelum 1 Agustus 2018 pastinya pencatatannya masih melalui pengadilan negri, CV itu masih sah dan dapat digunakan hanya saja  HARUS dilakukan PENCATATAN ke KEMENKUMHAM  agar mendapatkan Surat Keterngan Terdaftar dan digunakan mengakses berbagai kebutuhan serta legalitas saat ini.

CARA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI

Manfaat PENCATATAN Menkumham perseroan Komanditer (CV)

Surat Pencatatan ini menjadi bagian penting yang wajib di miliki oleh pemilik CV  diantara :

  1. menjadi tanda kalau CV tersebut telah sah berdiri
    Akta notaris merupakan pengikat perjanjian berdirinya perseroan Komanditer (CV)  tersebut namun pengesahaanya tetap melalui negara
  2. Sebagai Syarat Mengurus NPWP
    Untuk bisa mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak kpp tempat CV tersebut berdomisili biasanya akan meminta Surat Pencatatan sebagai salah satu kelengkapan dokumen
  3. Mengajukan Perizinan
    Mengajukan Izin Usaha terutama yang dilakukan melalui OSS tidak akan bisa dilakukan jika kita tidak memiliki No. SKT
  4. Membuka Rekening Bank
    Jika kita ingin membuat rekening bank atas nama CV  maka bank akan membutuhkan SKT  sebagai salah satu persyaratanya
  5. Ikut Tender
    Jika anda ingin turut serta dalam tender maka wajib memiliki SKT Kemenkumham
  6. Dll

 

Mengingat banyaknya manfaat Surat Pencatatan Kemenkumham seperti diatas, untuk itu bagi yang punya perseroan Komanditer (CV)  tetapi belum memiliki Surat Pencatatan  menkumham dapat segera mendaftarkannya

CARA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI

 

 

 

×
Permohonan