Jasa Pencatatan SKT Perseoran Komanditer (CV) di Karangmekar Kota CIMAHI – telah diundangkannya PP Nomor 17 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka sejak tanggal 1 Agustus 2018, Bukan lagi ke Pengadilan Negri melainkan didaftarkan langsung ke Menteri Hukum dan HAM RI agar mendapatkan pengesahan.
Selanjutnya KEMENKUMHAM akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai tanda kalau Perseroan Komanditer (CV) tersebut telah tercatat dan di RESMI kan oleh Kementrain.
BAGAIMANA JIKA CV LAMA YANG TIDAK PUNYA SKT ?
CV yang dibuat sebelum 1 Agustus 2018 pastinya pendaftarannya masih melalui pengadilan negri, CV itu masih sah dan bisa digunakan hanya saja WAJIb dilakukan PENCATATAN ke Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia agar memperoleh SKT dan dapat mengakses berbagai kebutuhan serta legalitas saat ini.
LAYANAN PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI
Fungsi PENCATATAN Menkumham CV
SKT ini menjadi bagian penting yang wajib di tunjukan oleh pemilik perseroan Komanditer (CV) diantara :
- menjadi bukti kalau CV tersebut telah sah berdiri
Akta notaris berfungsi sebagai pengikat perjanjian berdirinya CV tersebut sedang pengesahaanya tetap dilakukan oleh kemenkumham RI - Menjadi Dokumen Pelengkap Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak
Untuk bisa mengurus NPWP Kantor Pelayanan Pajak tempat perseroan Komanditer (CV) tersebut berdiri biasanya akan meminta Surat Pencatatan sebagai salah satu persyaratan - Mengajukan Izin Usaha
Pengurusan Perizinan terutama yang dilaksanakan lewat One Singgle Sistem(OSS) tidak akan bisa dilakukan jika kita tidak memiliki No. SKT - Membuat Rekening Bank
Jika anda mau membuka rekening bank atas nama perseroan Komanditer (CV) maka bank akan meminta Surat Pencatatan Mekumham sebagai salah satu persyaratanya - Mengikuti Tender
Jika anda mau mengikuti tender biasanya wajib memiliki SKT Kemenkumham - Dll
Karena banyaknya manfaat SKT Kemenkumham seperti diatas, untuk itu bagi yang memiliki CV tetapi belum memiliki SKT menkumham dapat segera mendaftarkannya
CARA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI