CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Jasa Pembubaran PT Purwakarta – Pembubaran atau Penutupan Perseroan terbatas yaitu suatu tindakan menghapus keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan penutupan Perseroan ini artinya berakhir semua kegiataan dan keberadaan perusahaandi dalam hukum.
Sekalipun begitu wajib disadari, terhapusnya status badan hukum perseroan baru diakui hingga berakhirnya proses likuidasi & tidak ada keberatan atas laporan hasil kerja likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang PT).
PAKET PENUTUPAN PT
SYARAT-SYARAT PT DIIZINKAN UNTUK DIBUBARKAN
Sesuai ketentuan di Undang-Undang PT No. 40 Pasal 142, untuk menutup PT hanya boleh dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut :
- Keinginan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan boleh ditutup setelah diputuskan oleh Para Pemegang Saham Melalui RUPS - Berakhir Masa Berdiri
Jika waktu pendirian PT ditentukan masa berlaku berdirinya, misalnya 10 (sepuluh) tahun atau Sehingga setelah jangka waktu tersebut tercapai & para pemegang modal tidak berkehendak meneruskan lagi dengan demikian PT bias langsung dibubarkan - Keputusan Hakim
Pengadilan dapat memutuskan penutupan Perseroan Terbatas atas pengajuan pihak-pihak yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
Perseroan Terbatas yang sudah tidak dapat lagi memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya dapat mengajukan Pailit kepada pengadilan niaga dan selanjutnya melanjutkan penutupan PT - Insolvensi
Jika ditetapkan pailit oleh pengadilan niaga kekayaan Perseroan Terbatas dalam status insolvensi, guna proses penudaan penyelesaian segala kewajiban seperti teruang dalam UU - Dihapusnya Izin
Bila perizinan bisnis Perseroan Terbatas dihapus & PT tidak punya izin lain atau tidak mempunyai usaha lainnya maka Perseroan bisa ditutup
PENJELASAN PROSEDUR PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
PROSEDUR PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
Prosedur membubarkan Perseroan Terbatas secara umum diproses dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap awal dalam penutupan PT diawali dengan menunjuk likuidator melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, untuk melakukan tahapan-tahapan penutupan yaitu :
- Meminta Notaris untuk menanda tangani akta PT sedang proses likuidasi
- Membuat Pengumuman Koran bahwa PT sedang dalam tahap likuidasi
- Menginventarisir sisa kekayaan PT
- Melayani kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
- Membayar pelunasan tagihan pada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Menyelesaikan laporan perpajakan & mencabut NPWP
- Membagikan sisa kekayaan PT ke pemegang saham
- Mencabut perizinan yang masih berlaku
TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR
Kemudian setelah likuidator menyelesaikan semua tugasnya maka tugatanggung jawab likuidator berakhir dan mengerjakan :
- Menyampaikan laporan semua tugas kepada Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan
- Menerbikan pengumuman Koran, bahwa Perseroan Terbatas telah sepenunya ditutup
- Menghadap Notaris guna menegaskan laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara
Seperti itulah proses penutupan Perseroan Terbatas seperti tertuang dalam UU Perseroan Terbatas Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”